
BARITORAYAPOST.COM (Paser) – Kejaksaan Negeri Paser ikut ambil bagian dalam kegiatan TMMD 111 Kodim 0904/Paser di Desa Kerang Dayo Kecamatan Batu Engau,Kab. Paser Kaltim. Mereka memanfaatkan berkumpulnya masyarakat dengan memberikan penyuluhan hukum. Kamis (24/6/2021).
Sebagai narasumber dari Kejari Paser Kasi Intelijen Juli Hartono, SH. dan Jaksa Fungsional Taufik, SH menyampaikan penyuluhan kerukunan dan dihadiri oleh sekitar 30 warga sekitar dengan protocol kesehatan.
Beberapa anggota satgas TMMD dan warga menerima penyampaian materi. “Meskipun berada jauh dari perkotaan masyarakat Desa Kerang Dayo layak memiliki pengetahuan tentang hukum,” kata Dan SSK Satgas TMMD ke 111 Kodim 0904/Paser Kapten Czi Suparman.
Salah satunya melalui penyuluhan seperti ini, padahal untuk mempelajari segala hal tantang dasar hukum dapat menggunakan sarana internet, karena di internet semua ada.
Pentingnya kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan dengan sasaran masyarakat pedesaan dan mayoritas petani pekebun untuk membekali mereka pengetahuan dasar hukum agar masyarakat juga sadar tentang semua kegiatan yang melanggar hukum.
Disela sela kegiatan tersebut, seorang warga menanyakan tentang ancaman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Karena sebagai pekebun itu lah cara termurah untuk membuka lahan agar dapat diolah dan produktif,” kata ibu Arbayah, warga RT 02 Desa Kerang Dayo.
Dalam dialog itu, warga menanyakan mengenai teknis pembukaan lahan mungkin dapat di sosialisasikan oleh aparat kampung yang telah mendapatkan bimtek mengenai solusi pengelolaan lahan baru, akan tetapi dari sisi hukum pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, setidaknya ada 3 aturan yang melanggar warga untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan yakni;
- UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No 18 tahun 2004 tentang perkebunan, dan
- UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Setelah menerima penyuluhan yang dibawakan Kejaksaan Negeri Paser, diharapkan masyarakat memiliki dasar pengetahuan hukum untuk mengantisipasi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri.
Sumber Dim 0904/Paser