Patroli Satgas Covid-19, Menerapkan Tindakan Tegas dan Terukur Terhadap Pemilik Angkringan dan Tempat Karoke yang bandel ketika PPKM/Di Mura

BARITORAYAPOST.COM (Murung Raya) – Patroli Gabungan,yang terdiri dari Lima (5) Angkatan.TNI,Polri,Satpol-PP.Perhubungan dan BPBD Mura.menindak lanjuti surat Bupati Mura.Perdie M Yoseph,terkait pemberlakuan PPKM,aktivitas masyarakat,Yakni pelaku usaha mikro kecil dan menengah di tengah pandemik covid-19, yang meningkat tajam di Kalteng,

“Gugus tugas melakukan patroli,pada Selasa Malam 13/07/2021 Baru-baru ini.Disaat jam yang sudah diatur oleh pemerinth,ketika PPKM,pelaku usaha mikro kecil dan menengah, yakni warung makan,tempat hiburan karoke,caffe dan angkringan tidak lagi menerima pelanggan yang makan di tempat,bersimpat kerumunan.

Saat itu,patroli menemukan dua (II) pelaku Usaha Mikro yang membuat pelanggaran,Yakni angkringan warung Kopi yang terletak di Alun-alun kota Puruk Cahu,dan sebuah tempat hiburan Karoke yang berada di wilayah Desa Danau Usung,Kecamatan Murung.



Dua pelaku pelanggaran tersebut langsung ditindak tegas oleh pihak petugas patroli,karenan salah satu pelanggar itu mencoba untuk melawan secara perdebatan,hingga dilakukan tindakan sangsi Bayar denda sebesar 2.000,000.

“Kabagops,Kompol Indras Purwoko,dari jajaran Polres Mura,memimpin  Patroli pada waktu itu,saat diwawancarai baritorayapost.com, untuk menindak lanjuti intruksi Bupati Mura,disaat pemberlakuan PPKM sekarang ini,harus lebih gencar, dimana hal tersebut untuk mengantisivasi penularan virus corona, khususnya terhadap keselamatan masyarakat kabupaten Mura.

Dasar itulah,tindakan tegas pihaknya lakukan ketika menemukan pelanggar ketika pemberlakuan PPKM, sebelumnya, pihak gugus tugas sudah memberikan himbauan agar semua pemilik usaha yang ada di kota Puruk Cahu, mematuhi himbauan pemerintah, tujuannya untuk keselamatan orang banyak, ketus Indras Purwoko. (Fery/Red/BRP).

Pos terkait