Pelaku Pencuri Drone PT SCP Berhasil Dibekuk Polsek Sebangau Kuala


BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) –
Polsek Sebangau Kuala berhasil membekuk satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian 1 unit drone dan 2 unit Laptop milik Perusahaan Sawit SCP Desa Panduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala.

Bacaan Lainnya


Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Guest house Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SCP 1 Desa Paduran Sebangau, Sabtu (3/10) sekitar pukul 05.00 WIB.


Pelaku berinisial S (26) warga Aluan Besar Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan berhasil diringkus di Perusahaan Kelapa Sawit PT. SCP 1 desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala, Selasa (6/10).


Peristiwa tindak pidana pencurian 1 unit drone dan 2 unit laptop di PBS PT SCP Sebangau Kuala tersebut dibenarkan Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, SH.MH.SIK melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setyawan, SH.



Bimo sapaan akrab Kapolsek Sebangau Kuala itu menyampaikan bahwa setelah menerima laporan tindak pidana pencurian dari Humas PT. SCP 1, pihaknya langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan. Lokasi pencuriannya kata Bimo, berada di Guest house Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SCP 1 desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala, Sabtu (3/10) sekitar pukul 05.00 wib.


“Setelah melakukan penyelidikan dan keterangan saksi, akhirnya mengamankan pelaku berinisial S (26) warga Aluan Besar Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan berhasil diringkus di Perusahaan Kelapa Sawit PT. SCP 1 desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala, Selasa (6/10).


Bimo menjelaskan, kronologis kejadiannya pelaku memang mengetahui keberadaan drone di simpan di guest house kamar nomor 5 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SCP 1 Desa Paduran Sebangau. Dari situlah, kata Bimo, timbul niat pelaku ingin memiliki barang tersebut. Kemudian lanjutnya, Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 sekira jam 02.00 WIB, pelaku melangsungkan niatnya untuk mengambil drone dan laptop tersebut. 


” Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, dua unit laptop beserta casnya dan satu unit Drone yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mendeteksi titik hotspot. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setyawan. (BS/Red/BRP).

“Header

Pos terkait