Polres Lamandau – Dalam mencegah penyebaran covid 19 di wilayahnya, Polres Lamandau melaksanakan pemeriksaan di Pos sekat guna memantau pergerakan kendaraan, barang dan orang yang masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Lamanadu.
Polres Lamandau, Polda Kalteng bersama dengan Personil Kodim 1017, BPBD Kabupaten Lamandau, Dishub Kabupaten Lamandau dan Puskesmas Sematu Jaya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas di Pos Sekat, Senin (19/7/2021).
Kegiatan tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Kapolsek Sematu Jaya Iptu Karno, menyampaikan selain melaksankan tugas implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, personil pos sekat Sematu Jaya sosialisasikan surat edaran Bupati Lamandau nomor : 180/53/VI/HUK/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang pembatasan jam operasi aktivitas masyarakat pemilik warung makan, rumah makan, restoran, Cafe, batas waktu kegiatan sampai dengan Pukul 20.00 Wib serta dilarang melayani makan ditempat.
Dalam kegiatan pengecekan dan pengetatan tersebut di lakukan pemeriksaan Surat keterangan bebas covid 19 bagi para pengguna jalan, tambahnya.
“Di informasikan bagi warga masyarakat pengguna jalan yang di lakukan rapit antigen dengan hasil positif akan di lakukan isolasi di Mess Desa Kabupaten Lamandau,” Tutup Kapolsek. (MP)