
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP R. Endro, S.E.,M.I.Kom, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk lebih memperketat mobilitas kendaraan keluar masuk Kab. Lamandau guna menanggulangi penyebaran wabah pandemic Covid-19 di Wilkum Polres Lamandau.

Pos Penyekatan tersebut kita dirikan di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Kec. Sematu Jaya perbatasan antara Kab. Lamandau – Kab. Kobar. Selain itu juga Polres Lamandau melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dengan menerapkan para pengendara yang dari luar daerah memasuki Kab. Lamandau wajib di Sweb Antigen langsung di Pos Pengekatan sedangkan untuk para sopir angkut,truck dan yang lainnya yang berdomisili KTP Lamandau wajib menunjukan surat Tes Sweb Antigen dan pengencekan suhu tubuhnya. (sFr)