
“Pos Penyekatan ini dalam rangka memberikan pelayanan serta pelaksanaan tugas dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan personel gabungan yang terdiri dari Personel BKO Brimob dari Polda Kalteng, Polsek Delang, Koramil Delang, Nakes, Dishub, Satpol PP, BPBD dan masyarakat setempat,” Ucap Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka S.E., Selaku Perwira pengendali.
Iptu edy menjelaskan, Setiap pergerakan orang atau kendaraan yang melewati posko wajib dibelakukan pemeriksaan identitas Ktp atau identitas lainnya, dan wajib mematuhi protokol kesehatan dengan baik.
“Selain itu pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5°C, Menunjukan surat keterangan oleh RS, Puskesmas, klinik atau fasilitas resmi lainnya, dan Anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan test pcr atau test antigen,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, Jumlah mobilisasi warga yang masuk maupun keluar dari perbatasan Kalteng Kalbar sebanyak empat unit sepeda motor dan lima mobil penumpang yang di periksa.
“Kami juga memerika 23 orang dengan Sertifikat Vaksin dan 10 orang memiliki surat bebas covid-19, dan belum ada kendaraan maupun orang yang di putar balik,” tutup Kapolsek. (dbm)