Petugas GabunganPos Penyekatan Perbatasan Kalteng-Kalbar periksa kendaraan dan orang yang melintas

Polres Lamandau – Jajaran Polres Lamandau, Polda Kalteng bersama petugas gabungan melaksanakan Penjagaan dan Pengamanan di Pos Penyekatan Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, Minggu (11/7/2021).

Iptu edy menjelaskan, Setiap pergerakan orang atau kendaraan yang melewati posko wajib dibelakukan pemeriksaan oleh personel gabungan yang terdiri dari Personel BKO Brimob dari Polda Kalteng, Polsek Delang, Koramil Delang, Nakes, Dishub, Satpol PP, BPBD dan masyarakat setempat dengan menunjukkan identitas Ktp atau identitas lainnya, dan wajib mematuhi protokol kesehatan dengan baik.

“Selain itu pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5°C, Menunjukan surat keterangan oleh RS, Puskesmas, klinik atau fasilitas resmi lainnya, serta diwajibkan test pcr atau test antigen bagi yang tidak bisa menunjukkan surat,” jelas Kapolsek.

lanjut Kapolsek menjelaskan, Pos Penyekatan ini ditujukan untuk memberikan pelayanan serta melaksanaan tugas menanggulangi penyebaran Covid-19 karena pos penyekatan di Polsek delang ini merupakan palang pintu lintas provinsi kalimantan tengah dan kalimantan barat. (dbm)

Pos terkait