Sambangi Kawasan Pertokoan, Polisi Sampaikan Aturan PPKM Darurat

Polres Lamandau – menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mentaati protokol kesehatan, petugas UKL Polres Lamandau melaksanakan sambang di kawasan pertokoan.

Pada saat sambang di pertokoan jalan Batu Batanggui Kelurahan Nanga Bulik, Minggu (11/7/2021), para petugas memberikan penekanan kepada para karyawan pertokoan dan masyarakat untuk menjaga kewaspadaan dan tetap patuh pada aturan pemerintah tentang protokol kesehatan dalam upaya menekan laju penularan virus Covid -19.

Ka UKL II Polres Lamandau, Polda Kalteng AKP Rusni melalui Padal Ipda Sudartin menyampaikan, Pihaknya memberikan sosialisasi terkait pembatasan jam operasional pertokoan sesuai Inmendagri No 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid -19, serta surat edaran gubernur Kalteng dan Bupati lamandau.

“Tetap menerapkan Prokes secara ketat saat menjalankan usaha, serta harus patuh terhadap aturan Prokes,” ujar Ipda Sudartin.

Dirinya juga mengimbau kepada pelaku usaha agar patuh terhadap aturan PPKM darurat Covid -19,” sudah di mulai sejak tanggal 03 sampai dengan 20 Juli 2021 semua pelaku usaha wajib membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 wib” ujar tutupnya. (dbm)

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait