Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng kembali menggelar apel pagi kesatuannya yang dipimpin Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., Kamis (16/9/2021) pagi.
Apel pagi itu pun dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) dan personel pada halamam Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan menerapkan standar protokol kesehatan (prokes).
Pada kesempatan tersebut, Wakapolresta pun menyampaikan beberapa arahan kepada para personel terkait pelaksanaan tugas dihari itu serta kegiata-kegiatan yang akan digelar pada Wilayah Hukum Polresta Palangka Raya.
“Untuk hari ini akan digelar Vaksinasi Covid-19 pada beberapa lokasi di Kota Palangka Raya, bagi personel yang terlibat dalam surat perintah pengamanan agar mempersiapkan diri dan melaksanakannya dengan optimal,” terangnya.
Adapun beberapa lokasi Vaksinasi Covid-19 tersebut, yakni Kantor LPBI NU, Puskesmas Marina Permai, Kantor Kecamatan Pahandut, RSIA Bunda dan RSUD Doris Sylvanus Kota Palangka Raya.
Selain vaksinasi, Andiyatna pun mengingatkan para personel terkait pelaksanaan tugas rutin kepolisian yang diemban oleh masing-masing satker, terutama dalam hal penanggulangan dan mitigasi Pandemi Covid-19 saat ini.
“Terus giatkan upaya sosialisasi dan edukasi prokes kepada masyarakat, baik itu secara dialogis maupun melalui imbauan publik, serta terus lakukan pembagian masker sembari melakukan kegiatan tersebut,” tuturnya.
Selama ini Polresta Palangka Raya bersama polsek jajarannya memang senantiasa berpartisipasi aktif membantu berbagai upaya mitigasi Pandemi Covid-19 yang digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah dearah atau kota dan Polda Kalteng.
“Mari kita terus berjuang untuk menanggulangi Pandemi Covid-19 saat ini, demi menuju Kota Palangka Raya yang bebas dari sebaran Virus Corona dan dinyatakan sebagai Zona Hijau,” pungkas Andiyatna.
Hingga saat ini memang Kota Palangka Raya masih terus berjuang melakukan penanggulangan Pandemi Covid-19, serta diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berdasarkan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021. (pm)









