Polres Kotim Musnahkan Barang Bukti Sabu Dari 8 Tersangka

Polres Kotim (25/06/2021) – Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu asal Pontianak dari 3 Tersangka yang salahsatunya adalah mantan Disertir, bertempat di Mako Polres Kotim, Provinsi Kalteng. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Kabagops Polres Kotim KOMPOL. Ahmad Budi Martono, S.I.K, didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H, dimana pada kesempatan tersebut juga turut berhadir menyaksikan, antara lain Wakil Bupati Kotim, Yang Mewakili Kajari Kotim, Yang Mewakili Ketua PN Sampit, Perwakilan Anggota DPRD Kotim, Kesbangpol, BNK Kotim dan Dinas Kesehatan Kotim. Kamis (24/06) 10.00 Wib.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim masing tentang ketetapan status barang bukti narkotika, dari 8 Tersangka Perkara Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim selama Bulan Mei dan Juni 2021, dengan total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 54 Bungkus atau sama dengan seberat 23,88 Gram. 

Adapun Proses Pemusnahan Barang Bukti sebanyak tersebut diatas sebelumnya telah  disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium di BPOM Palangka Raya sebagian untuk keperluan Pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit, dan sisanya total sebanyak 23,38 Gram yang telah disita dari 8 orang Tersangka tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam Bak Berisi Air yang dicampur dengan cairan kimia Pembersih lantai, selanjutnya Hasil Pemusnahan di buang di selokan yang ada di Mapolres Kotim. 

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kabagops Kotim KOMPOL. Ahmad Budi Martono, S.I.K menerangkan bahwa “ Polres Kotim terus berkomitmen dalam hal pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, namun dalam hal ini tetap harus tetap ada dukungan dari semua elemen masyarakat, untuk bisa menjaga seluruh anggota keluarganya jangan sampai terlibat Narkoba” jelasnya. (Hums-Spt)

Pos terkait