
Polres Lamandau – Guna menekan penyebaran covid 19 di wilayahnya, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan ops Yustisi bersama dengan instansi terkait di Nanga Bulik, Minggu (27/6/2021).
Kegiatan tersebut di laksanakan di Puskesmas Bulik, RSUD Lamandau, Pertokoan Nanga Bulik dan Purwareja (sematu jaya), Perbengkelan Nanga Bulik dan Purwareja (sematu jaya), Warung Makan Nanga Bulik dan Purwareja (sematu Jaya), adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 23 personil yang terdiri dari Polres Lamandau 9 personil, TNI 2 personil, Sat Pol PP 8 personil, Dishub 3 personil dan BKD 2 Personil.
Para petugas melakukan Razia kepada para pengguna jalan, pedagang, pembeli dan masyarakat lainnya, dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 18 orang, terhadap 18 orang pelanggar protokol kesehatan membayar sanksi denda keseluruhan berjumlah Rp. 3.750.000 ,-
KA UKL III AKP I Made Rudia, SH. menyampaikan hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut memilih di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,- adapun jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp. 3.750.000 ,-.
Lanjut Ka UKL, kegiatan Ops Yustisi ini dilakukan untuk mengingatkan Kembali kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan karena masih terjadinya penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Di ingatkan kepada warga masyarakat, saksi tegas di terapkan bagi pelanggar prokes, yaitu sanski kerja sosial atau denda,” tutup Ka UKL. (MP)