BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Polres Pulang Pisau kembali menangkap terduga pelaku ilegal mining bernama Rawasih alias Bapak Indut ((47) warga Desa Tangkahen RT. 07, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Rawasih diamankan jajaran Satreskrim Pulang Pisau di Desa Tangkahen RT. 07, Kecamatan Banama Tingang, Senin (29/3/2021) sekitar pukul 14.33 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelalu ilegal mining bernama Desa Tangkahen RT. 07, Kecamatan Banama Tingang, Senin (29/3/2021) sekitar pukul 14.33 WIB.
Jhon menjelaskan, penangkapan terduga pelaku ilegal mining itu minindaklanjuti 4 Focus Kapolda Kalteng yang salah satunya adalah penindakkan tindak pidana lingkungan hidup, ilegal mining sehingga secara masif Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dan sosialisasi terkait ilegal mining kepada masyarakat.
” Secara masif kita telah melakukam sosialisasi dan imbaun kepada masyarakat terkait stop ilegal mining dan penggunaan bahan kimia atau mercuri pada daerah-daerah rawan kegiatan penambangan mineral jenis emas secara Ilegal, ” ungkapnya.
Namun kata Digul, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut, sehingga Reskrim Polres Pulang Pisau melakukan penindakkan, dan berhasil mengamankan salah satu warga bernama Rawasih alias Indut (47) yang sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin diDesa Tangkahen RT. 07, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
” Karena melakukan penambangan mineral jenis emas dan kegiatan yang dilakukannya tidak dilengkapi dengan perizinan, kemudian yang bersangkutan kita amankan dan kita bawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut, ” tandasnya. (BS/Red/BRP).