Polres Pulang Pisau Bersama Bawaslu Tertibkan APK Pilkada Kalteng tahun 2020

BARITORAYAPOST.COM (Polres Pulang Pisau) – Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, bersama Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan giat penertiban baliho,billboard, umbul-umbul atau spanduk Non Alat Peraga Kampanye, penertiban di beberapa lokasi di Kota Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (06/12/2020) pagi.
Penertiban Baliho, billboard, umbul-umbul atau spanduk non peraga Kampanye dilakukan karena memasuki tahapan masa tenang kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan serentak dari tanggal 6 s/d 8 desember 2020 oleh Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau.
Selain melakukan sosialisasi, Anggota Polres Pulang Pisau juga melaksanakan kegiatan operasi Yustisi terkait kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam aktifitas sehati-hari.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. menerangkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh Panwas kecamatan dan dibantu TNI Polri yangi bertujuan agar tidak ada baliho, spanduk dan alat peraga kampanye lainnya menjelang pencoblosan tanggal 9 desember nanti.
Dijelaskannya, pelaksanaan penertiban ini merupakan kegiatan dari Bawaslu dalam tahapan suatu kampanye yang mana kegiatan ini melibatkan unsur terkait dan pengamanan. (dtn).

Pos terkait