BARITORAYAPOST.COM (Polres Bartim) – Dalam Mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kalteng Thn 2020. Anggota Polsek Awang, Jajaran Polres Barito Timur (Polres Bartim), Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) Brigadir Heru melaksanakan Sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada 2020 Kalteng 2020 di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis (03/12/2020).
Maklumat Kapolri yang disosialisasikan adalah Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Kapolres Barito Timur Akbp Affandy Eka Putra, SH, SIK, M.PICT melalui Kapolsek Awang Ipda Debby S Soesilo menjelaskan “bahwa dengan disosialisasikan dan ditempelkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,”
Menurut Kapolsek Awang dengan disosialisaikan dan ditempelkan agar masyarakat mengerti tentang maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona.
“Masyarakat khusus.nya warga Barito Timur agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri mensosialisakan dan menempel Maklumat, kapolri tersebut” ujarnya. (Zi).