
Kotim (07/07/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, telah di amankan Tindak Pidana Percobaan Curas atau Penganiayaan di Kios VIVI Jalan Kenan Sandan Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. menerangkan bahwa telah di amankan seorang pemuda Laki-laki berinisial HS (23 tahun) yang merupakan pelaku Pelaku Tindak Pidana Percobaan Curas atau Penganiayaan terhadap seorang wanita pemilik Kios VIVI di Jalan Kenan Sandan Kelurahan Baamang Tengah.
Berdasarkan keterangan korban Dan para saksi Pada saat korban sedang duduk di dalam kios miliknya, pelaku datang mau membeli Rokok setelah itu korban mau memberikan rokok tersebut ke Pelaku, Pelaku langsung bilang kepada korban tidak jadi beli uang nya ketinggalan.
Tidak lama sekitar jam 21.10 Wib pelaku datang kembali dan masuk kedalam kios sambil mengeluarkan senjata tajam jenis parang, setelah itu korban langsung menangkap tangan pelaku dan pelaku mendorong korban hingga terjatuh, kemudian Pelaku menebaskan Parang tersebut kearah korban yang mengenai telapak tangan kiri korban, selanjut nya korban berteriak minta tolong kemudian pelaku langsung melarikan diri dan warga masyarakat sekitar berdatangan ke tempat korban.
Anggota Polsek Baamang yang tiba di TKP langsung mencari Pelaku, yang kemudian berhasil di temukan sedang bersembunyi disemak Belukar sebelah kuburan muslimin tidak jauh dari kios milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan sebelah kiri dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang guna Proses lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Percobaan Pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan sebagaimana di maksud dlm pasal 365 Kuhp Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana.” Terang Kapolsek. (Sri4-Bmg)