
Polres Kotim (24/06/2021) – Dengan harapan mendukung peningkatan pelayanan publik yang lebih baik lagi, Polsek KP. Mentaya jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melakukan sosialisasi Saber pungli kepada Satpam yang berada di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Selain melaksanakan kegiatan rutin untuk mejaga Kamtibmas yang kondusif, personil Polsek KP. Mentaya yang dilaksanakan oleh Kanit Binmas Aipda Rudy Setiawan bersama dengan Bripka Syafwan Effendi, SH melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) terhadap Satpam di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) dengan mensosialisaikan bahwa tidak ada lagi praktek pungutan liar dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi meminta imbalan kepada pihak manappun secara Ilegal/dengan paksaan yang dapat merugikan masyarakat.
Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng AKBP. Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Mentaya AKP Angga Yuli Hermanto, SIK menjelaskan “ bahwa sosialisasi saber pungli ini adalah untuk memberikan wawasan dan pemahaman yang baik terkait pungli berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar kemudian bahwa dalam mencegah tindak pidana pungutan liar ini maka perlu memberikan materi sosialisasi Saber Pungli untuk mencegah terjadinya segala bentuk Pungutan liar dalam aktifitas pekerjaan termasuk dalam pelayanan publik”.
“Kemudian diharapkan dengan kegiatan ini agar semua Pihak dapat mepedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan Undang – Undang tersebut dan dengan adanya kegiatan ini juga diharapkan Satpam Pasar PPM mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum,” jelasnya.(Syaf-KPM)