Polda Kalteng, Polres Kotim (10/05/2021) – Personil Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng BRIPKA Akhmad Rusli melaksanakan sosialisasi Saber Pungli di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Polsek Mentaya Hulu Giatkan Saber Pungli di Bulan Suci Ramadhan 1442 H
Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng, AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Suwardi, S.H. menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli maka Polri melakukan himbauan serta sosialisasi larangan pungli baik bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat sebagai objek peraturan tersebut.
Praktek pungli dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan,gratifikasi, meminta imbalan pada pihak manapun dengan ilegal sehingga merugikan orang lain dilarang keras bahkan ada sanksi pidana baik pemberi maupun penerima, Polri bergerak aktif untuk mensosialisasikan larangan pungli tersebut agar masyarakat terhindar dari praktek-praktek ilegal yang dapat merugikan masyarakat sendiri.
Masyarakat diharapkan dapat melaporkan kepada Polri apabila ada praktek pungutan liar di instansi pemerintah termasuk di instansi Polri sendiri, sehingga check and balance kinerja Polri dapat berjalan seimbang dan meningkatkan kinerja Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat jelas Kapolsek (Dik-Kkyn)