Polsek Murung Berikan Pemahaman Terkait Pungli Kepada Masyarakat Desa Mangkahui

Personil Polsek Murung saat melaksanakan Giat Sosialisasi Saber Pungli (Foto: Polsek Murung For BRP)
BARITORAYAPOST.COM (Puruk Cahu) – Dalam rangka memberikan pemahaman terkait Pungli kepada Masyarakat, Polsek Murung melalui Bhabinkamtibmas Desa Mangkahui, BRIPKA Abdul Haris melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, pada Hari Rabu tgl 19 Mei 2021 Sekitar jam 08.00 Wib.
Kapolsek Murung IPTU Widodo menjelaskan, kegiatan tersebut berupa penyuluhan secara langsung tentang Saber Pungli kepada masyarakat Desa. Kegiatan dilanjutkan dengan membentangkan spanduk dan foto bersama Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 ttg Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Dikatakannya, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat di Desa Mangkahui untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima. 
“Memberikan pemahaman bahwa pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan dapat melaporkan kepada Satgas saber pungli apabila ada menemukan tindakan pungli,” kata IPTU Widodo. 
Ditambahkannya, Selama kegiatan sosialisasi di Desa Mangkahui berjalan aman dan kondusif. (Rah/Red/BRP)

Pos terkait