Polsek parenggean Melakukan Sosialisasi Pencegahan COVID-19 Dilingkungan Desa Tumbang Kalang

BARITORAYAPOST.COM (Polres Korim) – Pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekira jam 08.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid – 19.

Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dilaksanakan oleh instansi gabungan polsek parenggean yang dipimpin langsung Kapolsek parenggean dan Personil Polsek Parenggean, Staf Kecamatan Parenggean, Personil Koramil 1015 – 12 Parenggean, perangkat Desa karang sari Dan Puskesmas Parenggean II.
Ada pun Lokasi kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dilaksanakan di jalan poros desa karang sari Parenggean dengan Sasaran Operasi Yustisi Protokol Kesehatan adalah warga masyarakat Kec. Parenggean yang ditemukan tidak memakai Masker ( Pengendara Sepeda Motor dan Mobil serta para Pedagang).
Ada pun Hasil kegiatan Operasi Yustisi, sebagai berikut Teguran lisan 17 orang,Teguran tertulis dan mengamankan KTP nihil, Pemberian Masker sebanyak 17 orang, Tindakan fisik (push up) nihil.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Parenggean Iptu Agung mengatakan Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dilaksanakan sebagai upaya dalam mensosialisasikan Protokol Kesehatan & Pencegahan Penularan Covid-19 berdasarkan Atensi Bapak Kapolda Kalteng, Kapolres Kotim dan  Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk diketahui dan dipatuhi serta dilaksanakan.” Jelas Kapolsek.
Perlu peran serta dan kepedulian setiap masyarakat untuk bersama – sama melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tersebut, agar Pandemi Virus Corona (Covid – 19) segera berakhir. (Red).

Pos terkait