BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menyelamatkan keuangan negara dengan menerima pembayaran uang pengganti dalam perkara tipikor atas nama H Probo Yulastoro SSos MSi bin H Sumarmo berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 96/Pid.Sus/2017/PN.Tipikor.Smg tanggal 21 Maret 2018 sebesar Rp 1 miliar, Senin (1/3/2021) pukul 14.00 WIB.
Uang tersebut diserahkan oleh istri Probo, Hj Uyeni yang didampingi penasihat hukum Probo, Guyub Bekti Basuki SH.
Uang tersebut diterima Kejari Cilacap dan langsung disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Muhammad Hendra Hidayat SH mengatakan, Kejari masih mengupayakan agar terdakwa Probo Yulastoro segera melunasi kerugian negara sebesar Rp 7,8 miliar.
“Apabila yang bersangkutan tidak mengembalikan uang tersebut, maka semua aset milik terpidana akan disita,” tandasnya.
Probo dijerat pidana karena dinilai menyetujui pencairan dana kas daerah senilai Rp 10,8 miliar tanpa mekanisme yang benar. Ia juga diketahui ikut menandatangani cek pencairan dana tersebut.
Pengadilan terhadap bupati dua periode ini bukanlah yang pertama. Probo sebelumnya juga sudah menjalani hukuman empat tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Ia bebas pada 2016 dan harus kembali menghadapi proses pidana untuk kedua kalinya.
Ia dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 pengganti UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang tercatat pada nomor register 96/Pid.Sus-TPK/2017/PN.SMG, Probo telah divonis 7 tahun penjara subsider 2 tahun dan diwajibkan mengembalikan uang sejumlah Rp 7.880.000.000.
Kasus yang menjerat Probo kali ini juga masih terkait kasus korupsi. Yakni kasus penggunaan dana kas daerah tidak ada Surat Perintah Membayar (SPM) saat pencairan dana APBD.
Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan adanya peran terpidana yang ikut menandatangani cek pencairan uang yang tidak sesuai dengan mekanisme. (est/Red/BRP)
Post Views: 180