
BARITORAYAPOST.COM (Murung Raya) – Kepala Kantor Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu, Rahmat Tambunan menyampaikan terhadap sejumlah awak media, terkait legalitas usaha Moulding yang ada di Kabupaten Murung Raya (Mura) sekarang ini, Diduga tidak mengantongi izin.
“Usaha jual jasa, menggunakan unit Moulding,”menggunakan penggerak mesin diesel atau tenaga listrik tersebut,adalah usaha bagian industri kecil dan menengah. Atau disebut dengan jual jasa untuk mendesain kayu olahan bagi masyarakat yang membangun rumah menggunakan material dari bahan kayu olahan.
Bisa diterbitkan legalitas usahanya. Seperti penerbitan surat izin dari pemerintah terkait, disayangkan sampai sekarang ini, Pemilik Usaha moulding tersebut tidak pernah membuat izin,” Hal itu disampaikan oleh.Rahmat Tambunan,Kepala Dinas yang membidangi penerbitan surat izin usaha.

Kemudian,usaha Moulding itu sudah berjalan puluhan tahun,pihaknya berharap kepada semua kalangan, tentunya bagian penegakan hukum pemerintah setempat untuk melakukan pemeriksaan kepada pelaku usaha Moulding, karena dengan pembuatan izin usaha mereka dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kepada awak media Baritorayapost.com Rahmat Tambunan, “Mengharapkan agar hal itu dipublikasikan,supaya pelaku usaha Mulding dapat membuat surat izin usahanya dan memiliki legalitas usaha yang berbadan hukum, “kata Rahmat saat diwawancarai pada Senin (24/52021) belum lama ini di Ruang kerjanya.(Fery/Red/BRP).