Rayakan HUT MA KE 76, PN Pulpis Launching Aplikasi Posbakum

 

BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Makamah Agung (MA) Ke 76 Tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 19 Agustus, Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau melakukan kegiatan Launching Aplikasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Sisa Panjar Biaya Perkara dan Surat Kuasa Insidentil, dan Launching Aplikasi Sita, Geledah, Perpanjangan Penahanan atau SILEHA. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kamis 19 Agustus 2021 usai mengikuti Upacara Peringatan HUT MA KE 76 secara virtual di kantor PN setempat.
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr. Nenny Ekawaty Barus, SH.MH mengatakan pada Momentum Peringatan HUT Makamah Agung Ke 76 Tahun 2021, Pengadilan Negeri Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Launching Aplikasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Sisa Panjar Biaya Perkara dan Surat Kuasa Insidentil, dan Launching Aplikasi Sita, Geledah, Perpanjangan Penahanan atau SILEHA. 
Nenny menjelaskan Aplikasi Posbakum merupakan pelayanan untuk konsultasi bantuan hukum bagi pencari keadilan. Untuk mendapatkan pelayanan ini, kata Nenny, para pencari keadilan terlebih dahulu mendaftarkan email ke petugas Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Setelah email terdaftar di PN Pulang Pisau, selanjutnya pencari keadilan atau pemohon yang akan mendapatkan pelayanan Posbakum mengisi data pribadi dan konsultasi pelayanan hukum yang diinginkan dengan mengakses Aplikasi Lewu Bahalap tersebut. 
Lanjutnya, bagi pemohon yang sudah terdaftar email-nya, kemudian mengajukan pelayanan Posbakum melalui Aplikasi Lewu Bahalap, kemudian mengisi data pribadi dan memilih pelayanan Posbakum yang diinginkan. Misalnya, kata Nenny, pemohon akan mengajukan pelayanan gugatan, dan setelah memgisi data kemudian petugas PN Pulang Pisau akan menjawabnya melalui email pemohon, terkait jadwal konsultasi sehingga pemohon nantinya tidak menunggu lama.
 ” Karena sudah ditetapkan jadwal tanggal dan jam konsultasi, maka pemohon begitu datang ke Kantor Pengadilan tidak perlu lama menunghu, dan bisa langsung melakukan konsultasi, ” jelasnya, Kamis (19/8/2021)
Nenny berharap dengan telah di Launching Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Sisa Panjar Biaya Perkara dan Surat Kuasa Insidentil, dan Launching Aplikasi Sita, Geledah, Perpanjangan Penahanan atau SILEHA akan memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan, khususnya di Bumi Handep Hapakat.
“Melalui Tema Peringatan HUT Makamah Agung Ke 76 Tahun 2021, Memanfaatkan Kemandirian Badan Peradilan melalui Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi Informasi Pada Masa Pandemi, Pengadilan Negeri Pulang Pisau akan terus meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan semakin mudah, cepat, akuntabel dan transparan, ” pungkasnya. (BS/Red/BRP).

Pos terkait