Saat Pam Vaksin, Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap MB dengan Sabu 150 Gram

Polres Gunung Mas – Kepekaan anggota Polri terhadap situasi Kamtibmas yang berkembang merupakan kewajiban setiap personel.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Kurun, petugas yang sedang melakukan pengamanan (Pam) vaksinasi Covid-19 telah mengamankan terduga pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu berinisial MB (42).

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

“Jadi berdasarkan keterangan dari rekan – rekan dilapangan, pelaku berinisial MB ini dihentikan oleh petugas untuk mengikuti vaksinasi Covid-19,” ungkap Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Irwansah, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., Sabtu (26/03/2022) siang.

“Tetapi ketika disaat kami menghentikannya, MB sempat membuang sesuatu benda dalam plastik hitam. Karenw terlihat langsung, petugas pun melaporkan hasil temuan tadi ke Satresnarkoba,” tambahnya.

Benar saja, terang Budi, disaat pihaknya melakukan penggeladahan barang sempat dilempar dan disaksikan ketu RT setempat telah menemukan 2 bungkus plastik berisikan serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu.

“Jadi sebagai informasi bagi rekan – rekan 2 bungkus plastik klip yang telah diamankan tersebut memiliki berat kotor 150,5 gram sabu,” urainya.

“Pelaku MB berikuti barang bukti lainnya kini kita amankan di Mapolres Gunung Mas guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku MB akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya.(Krh)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait