Satgas Covid-19 Kecamatan Banua Lawas Tegur 5 Pelanggar Prokes di Pasar Arba

Kodim 1008/Tanjung Tabalong – Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Arba Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas, pada hari Rabu, (7/7) petugas  mendapati 5 orang warga tidak menggunakan masker. 

Petugas gabungan yang terdiri dari Tiga Pilar Kecamatan Banua Lawas bersama Satgas Covid-19  melalui Operasi yustisi kemudian memberikan teguran dan perintah kepada pelanggar tadi untuk segera memakai masker yang diberikan petugas.

Operasi yustisi ini berdasarkan Perbup Tabalong Nomor 18 Tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman.

Dengan sasaran tempat-tempat keramaian, pengunjung, pedagang serta pelintas di sekitar pasar Arba Kecamatan Banua Lawas.

Danramil 06/Banua Lawas Kapten Inf Dwi mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan tidak akan kendor melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan. Yang mana tujuannya untuk melindungi warga masyarakat dari penularan virus covid-19.

Selain pasar, Operasi yustisi rutin dilaksanakan satgas Covid-19 dengan menyasar tempat-tempat keramaian sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat untuk memutus rantai Covid-19 di Kabupaten Tabalong. (Pendim1008).

Pos terkait