BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Kegiatan pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan berdasarkan peraturan Bupati lamandau nomor 73 tahun 2020, di lakukan oleh satgas operasi yustisi kab. Lamandau, Prov. Kalteng, Senin (16/11/2020) pagi.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di pimpin oleh sekretaris BKPSDM dan di dampingi Kasat Intelkam Polres Lamandau, Polda Kalteng Ipda Reiza Taufany, S.H di hadiri personil UKL siaga Polres Lamandau, Kodim 1017 Lamandau, gabungan BKPSDM, BPBD, Satpol PP dan Kominfo Kab. Lamandau.
Ipda Reiza Taufany, S.H, Selaku padal menjelaskan, Pelaksanaan Penegakkan Protokol Kesehatan Kali ini di bagi dua tim dengan sasaran Kantor KPU, DPUPR, Badan Pusat Statistik, BPBD, Badan Keuangan Daerah, Setwan, Kesbangpol, Dispora, Setda, LPSE, Disnakertrans, Distakan, DP3AP2KB dan Dispar Kab. Lamandau
.
“Dari 14 kantor dinas yang di lakukan kegiatan operasi yustisi tersebut di temukan 6 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker dan untuk pelanggaran tersebut akan di laporkan ke pimpinan di masing masing untuk di ambil kebijakan dan hukuman lebih lanjut,” ungkap Ipda Reiza.
Dirinya juga imbau kepada warga masyarakat yang beraktifitas di luar rumah untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, serta rajim mencuci tangan, (dbm).