
Polres Lamandau – Mencegah penyebaran Covid -19 di wilayah setempat, personel UKL Polres Lamandau, Polda Kalteng, kembali menggelar Operasi Yustisi dengan sasaram pertokoan dan warung di Kelurahan Nanga Bulik. Kec. Bulik, Lamandau, Prov. Kalteng. Sabtu (17/7/2021).
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan melakukan penertiban dan imbauan terhadap masyarakat yang tengah beraktifitas dan kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Kapolres Lamandah AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H. melalui KaUKL III AKP I Made Rudia, S.H. mengatakan, operasi yustisi kali ini digelar sebagai Implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng NO. 443.1/107/SATGAS COVID-19 tentang peningkatan upaya penanganan COVID-19 dan percepatan pelaksanaan Vaksinasi di wilayah provinsi Kalimanatan Tengah.
“peraturan tersebut tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Lamandau,” jelasnya.
Tidak hanya menindaklanjuti pergub, kali ini pihaknya juga memberikan edukasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan 5M.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes dimasa pandemi Covid-19 terus meningkat sehingga Wilayah Kabupaten Lamandau khususnya Kota Nanga Bulik menjadi zona hijau,” harapnya. (hms).