BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Guna menghambat laju penyebaran covid-19, Personel dari Polsubsektor Menthobi Raya, Polsek Sematu Jaya, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan melaksanakan kegiatan penerapan Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada libur hari raya idul fitri di Obyek wisata kolam renang Sendang Biru di Desa Sumber Jaya, Kec. Menthobi Raya, Kab. Lamandau, Prop. Kalteng, Minggu (14/5/2021).
Sosialisasi Prokes, Polsek Sematu Jaya Sambangi Objek Wisata
Sosialisasi Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan rutin di laksanakan ditempat keramaian, pertokoan dan pasar dengan lokasi yang berbeda, tujuannya adalah agar warga masyarakat mengerti dan menerapkan apa yang menjadi anjuran pemerintah guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Kami menyampaikan himbauan kepada pengelola obyek wisata kolam renang Sendang Biru agar pengunjung dan karyawan agar selalu memakai masker sebagai gaya hidup baru pada saat beraktivitas,” ungkap Kapolsubsektor Menthobi raya, Bripka Husni Raye.
Selain sosialisasi Personel Polsek Sematu Jaya itu juga menyampaikan agar warga juga bisa melaksanakan aktifitas sehari-hari namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti tetap memakai masker, tetap menjaga jarak, handsanitizer atau rajin cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan hindari kontak langsung, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19. (dbm)