
BARITORRAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Upaya kerja keras dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) untuk memerangi budaya praktek pungli memang tidak diragukan lagi.
Hal ini juga dapat dilihat di Polres Kotawaringin Timur, tepatnya di wilayah hukum Polsek Cempaga di Desa Luwuk Bunter dan Desa Patai yang disampaikan oleh Briptu Sugiadnor dan Aipda Susanto, Senin (08/03/2021) siang.
“Pemerintah melalui Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Didalam peraturan ini jelas bahwa seluruh bentuk pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat dilarang untuk melakukan Praktek Pungli dalam bentuk apa pun,” kata Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, S.H., S.I.K., M.Si.,
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat ini, selain menyampaikan Perpres nomor 87 tahun 2016 tersebut, dalam kesempatan yang aparat kepolisian itu juga menjelaskan Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Semoga melalui sosialisasi yang disampaikan, praktek Punglu yang ada di masyarakat dapat dicegah secara maksimal. Segera berikan kepada kami bila menemukan ada oknum yang akan atau bahkan sudah melakukan Pungli,” pungkasnya.(b’ker21)