Untitled Post

Tanjung Tabalong – Tepatnya di simpang 3 jalan Belly, Kecamatan Hikun, Kabupaten Tabalong, anggota Koramil 1008-03/Tanjung melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Jumat (20/08).

Dari hasil penegakan disiplin protokol kesehatan, petugas masih mendapati sejumlah warga tidak menggunakan masker, kemudian diberikan teguran dan masker.

“Pengendara tidak bermasker kami berhentikan, ditegur dan diberi masker” ucap Babinsa Koramil 03/Tanjung Sertu Abidin.

Dalam hal ini selain memberikan teguran secara humanis, Abidin dan petugas lainnya juga memberikan pemahaman pentingnya menggunakan masker.

Di tengah pandemi Covid-19, setiap warga wajib menggunakan masker ketika beraktivitas diluar rumah. Hal tersebut juga tertuang dalam peraturan Bupati Tabalong Nomor 18 Tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman.

Sementara itu, Komandan Koramil 1008-03/Tanjung Kapten Inf Suroto mengatakan, pihaknya memperketat penegakan disiplin protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian, alasannya karena tempat keramaian memiliki resiko tinggi dalam penyebaran covid-19. (Pendim1008).

Pos terkait