Tekan penyebaran covid 19, Polres Lamandau dan instansi terkait laksanakan Ops Yustisi

Polres Lamandau – Masih tingginya jumlah warga masyarakat positif covid 19, Polres Lamandau, Polda Kateng, bersama dengan instansi terkait melaksanakan Ops Yustisi di  Kelurahan Nanga Bulik, Kamis (29/7/21).

Operasi yustisi ini di laksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Lamandau  No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Ops yustisi kali ini dilaksanakan di jalan Batu Batanggui dan Pasar Induk Nanga Bulik, dalam kegiatan tersebut masyarakat terpantau mematuhi prokol Kesehatan yaitu menggunakan masker dengan benar saat beraktifitas di pasar baik terhadap pedang maupun para pembeli.

Ka UKL V AKP Agung Budi Santoso., S.H. menerangkan kegiatan Ops Yustisi di lakukan oleh personil Polres Lamandau bersama dengan instansi terkait menjalankan Peraturan Bupati Lamandau  No 73 tahun 2020, agar masyarakat patuh dan taat menajalankan prtokol Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut  menghimbau dan  mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan, agar penyebaran covid 19 dapat di cegah, tambahnya.

“Ops Yustisi yang dilakukan hari ini mendapati masyarakat patuh prokes di area pasar Induk Nanga Bulik,” tutup AKP Agung. (MP)

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait