Polres Lamandau – Guna menekan penyebaran covid 19 di wilayahnya, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan ops Yustisi bersama dengan instansi terkait di Nanga Bulik, Senin (19/7/2021).
Kegiatan tersebut di laksanakan di Jalan Tjilik Riwut, Jalan A. Yani dan Jalan Lintas Kalimantan, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 33 personil yang terdiri dari Polres Lamandau 15 personil, TNI 3 personil, Sat Pol PP 6 personil, Dishub 4 orang, BKD 3 Personil dan tenaga Kesehatan 2 orang.
Ops yustisi tersebut menindaklanjuti implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng No. 443.1/107/satgas covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi di wilayah provinsi kalimantan tengah.
Ka UKL V AKP Agung. B.S, S.H menyampaikan hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut memilih di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,- Adapun jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp. 300.000,- perlu di ketahui uang denda tersebut oleh petugas BKD setelah di laporkan di setorkan ke Kas Daerah pemerintah Kabupaten Lamandau.
Lanjut Ka UKL, Selain melaksanakan Ops Yustisi terus sosialisasikan protocol kesehatan, sebagai bentuk upaya Polri dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Lamandau.
“Di ingatkan kepada warga masyarakat, saksi tegas di terapkan bagi pelanggar prokes, yaitu sanski kerja sosial atau denda,” tutup Ka UKL. (MP)