Tiga Pilar Murung Pudak Perketat Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

BARITORAYAPOST.COM (Tabalong) – Koramil 1008-04/Tanta, Anggota Disperindag Tabalong, Camat, Anggota Polsek Murung Pudak, Satpol PP Tabalong sosialisasi  PPKM level 3 di pasar Kapar, kepada para pengunjung, pedagang dan pelintas. Minggu (01/08).

Sosialisasi PPKM level 3 sesuai Surat Edaran Bupati Tabalong No. 18 Tahun 2021 Kabupaten Tabalong tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.

Sesuai peraturan yang berlaku, pasar rakyat yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga jam 8 malam. Sedangkan pasar atau pusat perdagangan selain itu diperbolehkan buka hingga jam 3 sore.

Selain sosialisasi, petugas juga menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran covid-19 di Tabalong.

“Operasi yustisi kami perketat, terutama di situasi saat ini Tabalong memberlakukan PPKM level 3, gunanya untuk menekan penyebaran Covid-19” ungkap Hartoto.

Terakhir, Danramil 04/Tanta Kapten Inf Hartoto mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tetap bersabar dan patuh akan kebijakan Pemerintah, yang mana ini demi kebaikan kita bersama. (Pendim1008).
jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait