Polres Lamandau – Guna menekan penyebaran covid 19 di wilayahnya, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan ops Yustisi bersama dengan instansi terkait di Nanga Bulik, Selasa (20/7/2021).
Kegiatan tersebut di laksanakan di jalan Batu Batanggui Nanga Bulik, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 32 personil yang terdiri dari Polres Lamandau 10 personil, TNI 2 personil, Sat Pol PP 14 personil, Dishub 4 dan BKD 2 Personil.
Para petugas melakukan Razia kepda para penggguna jalan, dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 12 orang, terhadap 12 orang pelanggar protokol kesehatan membayar sanksi denda keseluruhan berjumlah Rp. 600.000,-.
KA UKL I AKP R.Endro S.E, M.I.Kom. menyampaikan hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut memilih di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,- Adapun jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp.600.000,-.
Dalam kesempatan tersebut dihimbau dan mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan, agar penyebaran covid 19 dapat di cegah, tambahnya.
“ Ops Yustisi hari ini telah melaksanakan tindakan kepada masyarakat pelanggar Prokes, agar menjadi perhatian kepada yang bersangkutan dan pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” tutup Ka UKL. (MP)