Tim Gabungan Laksanakan Ops Yustisi Cegah Penybaran Covid 19

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Guna meminimalisir penyebaran Covid 19, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan ops Yustisi dengan TNI dan instansi terkait di Nanga Bulik, Rabu (5/5/2021).

Kegiatan tersebut di laksanakan di Simpang jalan Batu Batanggui dan Pertokoan di sepanjang jalan Batu Batanggui, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 21 yang terdiri dari  Polres Lamandau 17 personil, TNI 6 personil dan Sat Pol PP 8 personil.
Para petugas melakukan pantauan dan pengawasan terhadap pengunjung pertokoan, para pedagang dan pengguna jalan, dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 9 orang, terhadap 5 orang pelanggar protokol kesehatan  membayar sanksi denda keseluruhan berjumlah Rp. 250.000 sedangkan 4 orang menjalani sanski kerja sosial membersihkan lingkungan.
KA UKL V AKP AGUNG BUDI SANTOSO., S.H. menyampaikan  hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut memilih di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,- dan ada yang memilih sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan.   
Lanjut Ka UKL, Selain melaksanakan OpsYustisi juga di bagikan masker kepada warga masyarakat, sebagai bentuk upaya Polri dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Lamandau.
“Ingat bahaya covid 19 masih mengancam, Patuhilah protokol Kesehatan untuk menghindari penularannya, tutup Ka UKL. (MP)

Pos terkait