
BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayan kepada masyarakat, khususnya kepada para pencari keadilan di Bumi Handep Hapakat.
Seperti pada Jumat 25 Juni 2021, Pengadilan Pulang Pisau bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang Palangkaraya melaksanakan Sosialisasi Mobil Hukum Keliling dan E-Court di Kecamatan Jabiren Raya.
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Dr. Nenny Ekawaty Barus, SH.MH mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Mobil Hukum Keliling dan E-Court di Kecamatan Jabiren Raya.
Nenny mengatakan, Pelayanan Mobil Hukum Keliling merupakan salah satu inovasi layanan Pengadilan Negeri Pulang Pisau tujuannya untuk memberikan informasi mengenai layanan-layanan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau seperti penyuluhan hukum, perpustakaan hukum, dan pendaftaran perkara secara elektronik (e-Court).
Nenny juga menyampaikan, tujuan dari Mobil Hukum Keliling adalah dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat di Bumi Handep Hapakat, khususnya pada daerah yang sulit dijangkau.
” Mengingat wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang sangat luas dan terdapat daerah yang sulit untuk dijangkau serta masih terdapat daerah yang masih kesulitan untuk mengakses internet. Kita berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan informasi serta edukasi sehingga para pencari keadilan lebih mudah dalam mengakses pelayanan, ” tandasnya

Selain itu kata Nenny, PN Pulamg Pisau juga telah berinovasi membuat Aplikasi Lewu Bahalap, dimana aplikasi ini terdapat beberapa fitur Aplikasi E-Besuk Online, Permintaan Informasi, E-Penelitian, E-Magang, Informasi Direktori Putusan dan Support System.
Nenny juga menambahkan dalam Mobil Hukum Keliling Pengadilan Negeri Pulang Pisau terdapat 14 Layanan Monahlisya, yakni,
- Melakukan persiapan sidang keliling untuk sosialisasi melalui RT/RW selanjutnya akan menyampaikan sosialisasi terkait permohonan dan lainnya,
- Sosialisasi dilakukan sesuai kebutuhan pemenuhan pelayanan kepada masyarakat,
- Melakukan Public Champaign di kecamata,
- Melakukan PTSP Keliling di Kecamatan,
- Melakukan Podcast di Kecamatan,
- Melakukan Testimoni ke desa-desa,
- Melakukan coffee morning di kecamatan,
- Melakukan pelayanan penjemputan pengguna lansia diatas 60 tahun, wanita hamil dan menyusui dengan balita dan disabilitas serta mengantarkan surat layanan sesuai permohonan melalui PTSP Pengadilan Negeri Pulang Pisau ke daerah terjauh.,
- Membantu melaui layanan WA Siaparat PTSP Pengadilan Negeri Pulang Pisau untuk memandu pengisian aplikasi-aplikasi sehingga tidak perlu berlama-lama ke kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau,
- Membantu Untuk E-magang, E- Besuk dalam Lewu Bahalap,
- Membantu Aplikasi Untuk data arsip penelitian,.E Besuk, E-court, Eraterang,
- Membantu informasi tentang tilang,
- Membantu untuk Pospakum,
- Membantu pelatihan pengisian aplikasi Pengadilan dan aplikasi Makamah Agung.
” Kita berharap, Inovasi dan Aplikasi ini dapat mempermudah dan mendekatkan pelayanan masyarakat para pencari keadilan di Bumi Handep Hapakat, ” pungkasnya. (BS/Red/BRP).