
Polres Kotim – Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur – Dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Kalteng yang tertuang dalam surat telegram nomor : STR/115/RES.1./2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Jukrah pelaksanaan KRYD, Polsek Cempaga gencar melakukan sosialisasi.
Seperti yang dilakukan di Desa Desa Jemaras Kecamatan Cempaga ini. Tiga pilar desa setempat yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat desa serta tokoh masyarakat menggelar rapat terbatas.
Dengan berlokasi di Kantor Desa Jemaras Jalan Tjilik Riwur Km. 38, para aparat tersebut berkomitmen untuk mencegah aksi premanisme yang ada di wilayah hukum Polsek Cempaga khususnya Desa Jemaras itu sendiri, Seni (21/06/2021) pagi.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., pun membenarkan hal tersebut.
“Jadi memang benar, kami dari Polsek Cempaga dalam hal ini Bhabinkamtibmas Desa Jemaras Briptu Sugiadnor, Babinsa Sertu Hadi Siswanto dan Sekdes Desa Jemaras Dedy Admiharja beserta tokoh masyarakat Bapak Ariyanto berkomitmen sekaligus bertekad memberantas aksi premanisme,” katanya.
“Karena, bila aksi premanisme tersebut sampai terjadi tentu dapat mengganggu situasi Kamtibmas yang akan menimbulkan keresahan dilingkungkungan masyarakat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dwi mengharapkan, dengan disatukannya komitmen tersebut diharapkan dapat memaksimalkan upaya pencegahan potensi munculnya aksi premanisme.(b’ker21)