Usai Ngisap Sabu Di Mess, 3 Orang Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Lamandau.

Polres Lamandau –  Tiga orang pria berinisial MA (43), AR (35), dan CM (33) diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu serta melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di Mess MBP Afdeling Suja Estate Desa Suja Kec. Lamandau, Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau Polda Kalteng Ipda Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K., melalui Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Aipda Sutrisno, S.H. menjelaskan, tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Waktu itu kami mendapatkan informasi bahwa ada satu unit kendaraan roda empat melaju kencang menuju Kota Nanga Bulik Kabupaten Lamandau. Mendapatkan informasi tersebut, kami dari Satresnarkoba langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamanankan kendaraan tersebut beserta dua orang laki-laki di dalamnya berinisial AR dan CM di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di kilometer 18 dan setelah diinterogasi serta dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua orang tersebut baru saja menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan seorang laki-laki berinisial MA di Mess Tempat MA bekerja. Tidak menunggu waktu lama, personil Satresnarkoba langsung menuju mess tempat MA bekerja dan berhasil mengamankan MA selain itu juga ditemukan satu paket sabu didalam kamar MA yang disimpan didalam kotak handphone,” ujar Pak Tris saat dikonfirmasi Selasa (22/3/2022) Pagi.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,15 gram berikut barang bukti lain berupa satu buah rangkaian bong, korek api, handphone, kendaraan roda empat serta kotak handphone yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan dan akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tandasnya.(Nfn).

Pos terkait