Wakapolsek GB Awai Pimpin Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 di Pustu Desa Tabak

BARITORAYAPOST.COM (Polres Barsel) – Mencegah terjadinya Pungutan Liar (Pungli), Polsek Gunung Bintang Awai (GB Awai), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng, Sosialisasikan Saber Pungli. 

Kegiatan Sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) terus dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Polsek GB Awai, dengan sasaran pegawai Pustu Desa Tabak Kanilan, Kec. GB Awai, Desa Tabak Kanilan, Buntok, Prov. Kalteng, Selasa (1/12/2020) siang.
Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh, S.H., M.H., melalui Wakapolsek Iptu Wawan Ridwan mengatakan, walau tengah dilanda pandemi Covid-19, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar menghindari praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan Pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat,” ucap Wakapolsek.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayananan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.

“Dengan telah dilaksanakan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya. (Bow).

Pos terkait