
Anggota Satresnarkoba Polres Gumas tengah melakukan pengrebekan terhadap yang diduga jual barang haram ini dan langsung diamankan di TKP, Sabtu (7/11/2020).
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Lantara memiliki dua paket yang diduga sabu dengan berat kotor 10,07 gram. Pria berinisial L (28) warga Sepang Simin ini, langsung dibawa Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) ke bui.
Ia ditangkap, di jalan Lintas Kurun-Tewah tepatnya di simpang tiga, jalan Air Terjun Batu Mahasur, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo membenarkan, bahwa pada waktu itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan dilakukan transaksi narkoba.
“Kemudian kita bersama anggota, langsung mendatangi tempat yang sudah kita curigai, selanjutnya kita melakukan pengintaian ternyata benar, langsung kita lakukan penangkapan dan pengeledahan atas L ini,” ucap Ipda Budi Utomo.
Selanjutnya, jelas pria berpangkat satu balok ini menyebut, setelah digeledah anggota langsung mencatat saksi-saksi, amankan yang tersangka serta barang bukti dan langsung dibawa ke makopolres untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
“Terhadap tersangka yang diduga menjual barang haram ini, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian dia. (Cp/BRP)





