Jangan Ada Damai untuk Penghinaan: Catatan Hukum Atas Kasus Hotman Paris

Oleh H. Sinano Esha – Dewan Redaksi ImigrasiOne id JAKARTA, ImigrasiOne.id

 — Kata-kata bisa melukai lebih dalam dari pukulan. Apalagi jika yang melontarkannya adalah seorang publik figur kepada insan pers yang sedang bertugas. 

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Pada 17 Juli 2026 di Gedung Kejaksaan Agung, makian “Luh Kagak Punya Otak”, “Tanya Sama Kakek Luh”, dan “Pengecut Gak Berani Tanya Mabes Polri” keluar dari mulut Hotman Paris Hutapea. Sasarannya: wartawan.

Peristiwa itu seharusnya jadi momentum. Momentum bagi pers untuk menunjukkan taring. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ada yang memilih bungkam. Ada pula yang memilih damai.

*Sikap Berbeda: MIO vs PWI*

Media Independen Online (MIO) Indonesia mengambil sikap berbeda. Bagi MIO, ini bukan soal pribadi. Ini soal kehormatan profesi. 

Lewat surat ke Kapolda Metro Jaya tertanggal 18 Agustus 2026, MIO dengan tegas menolak jalan damai. Mereka mendesak laporan bernomor LP: B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juli 2026 segera diproses. 

Pasal yang digunakan pun jelas: Pasal 433, 436, dan 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi.

Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memilih jalur restorative justice. Laporan dicabut setelah ada permintaan maaf. Sah secara hukum, tapi meninggalkan tanya: apakah marwah profesi bisa ditebus dengan permintaan maaf?

*Ketika Hukum Diuji Nama Besar*

Yang menyesakkan adalah, makian itu ditujukan secara umum kepada wartawan yang hadir. Artinya, hak untuk melapor bukan hanya milik satu orang yang dimaki. Semua yang hadir punya legal standing.

Namun faktanya, puluhan jurnalis di lokasi memilih diam seribu bahasa. Pasrah. 

Padahal jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Ke depan, siapa pun bisa menghina wartawan lalu berlindung di balik kata “maaf”. Terlebih jika pelakunya adalah “pengacara kondang”. Jangan sampai hukum jadi tumpul karena nama besar.

MIO mewakili ribuan anggotanya di seluruh negeri menuntut keadilan. Mereka meminta Polda Metro Jaya bertindak profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel sesuai Perkap No. 6/2019 dan No. 2/2022. Minimal terbitkan SP2HP. Karena sudah lebih dari 1 bulan, laporan itu belum jelas ke mana arahnya.

*Catatan Soal Ne Bis In Idem*

Ada kekhawatiran kasus ini akan mentok di dalih _ne bis in idem_ karena PWI sudah berdamai. 

Padahal, menurut Pasal 76 KUHP dan Pasal 1917 KUHPerdata, asas itu hanya berlaku jika perkaranya sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. 

Selama masih di tahap laporan, penyelidikan, atau penuntutan, maka penegak hukum wajib memproses. Tidak bisa berlindung pada alasan “sudah ada yang berdamai”.

*Penutup: Tegakkan, Jangan Tumpulkan*

Kasus ini ujian. Ujian bagi Polda Metro Jaya, ujian bagi pers, dan ujian bagi kita semua. 

Jika makian kepada wartawan dibiarkan tanpa proses hukum, maka sama saja kita melegitimasi kekerasan verbal terhadap pers. 

Maka sekali lagi: *Jangan ada damai untuk penghinaan.* Proses hukum harus jalan. Agar semua orang, setenar apapun dia, tahu bahwa undang-undang berlaku untuk semua.

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait