Pemkab Cilacap Setuju Raperda Retribusi dan Pengelolaan Sampah Dibahas di Pansus

BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap kali ini mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Bupati Cilacap kepada DPRD di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Cilacap, Rabu (6/10/2021).

Raperda tersebut diantaranya Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap, dan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap Purwati. Juga hadir Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua DPRD Sindy Syakir dan Saiful Musta’in, serta Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Tampak hadir Sekretaris DPRD Sumaryo, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Cilacap Wasi Ariyadi, perwakilan Forkopimda, perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Cilacap, dan anggota DPRD Kabupaten Cilacap yang hadir secara langsung maupun melalui zoom meeting.

Purwati mengatakan, sesuai Pasal 140 ayat 1 huruf B Peraturan DPRD CIlacap Nomor 172 Tahun 2018  tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Cilacap, rapat menjadi quorum apabila lebih dari satu per dua dari jumlah anggota DPRD hadir dalam rapat.

“Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Cilacap, Rapat Paripurna hari ini dihadiri oleh 38 anggota dari 50 anggota, dan quorum terpenuhi,” ucapnya.

Baca selengkapnya…..

Pos terkait