Penegakan Hukum Adat Dibutuhkan Pemahaman Komprehensif

Wakil Ketua III DAD Kalteng, Mambang I. Tubil mewakili Ketum DAD Kalteng H Agustiar Sabran hadiri Rakor DAD Seruyan. (Foto: IST).

baritorayapost.com, SERUYAN, DAD KALTENG – Penyelenggaraan dan penegakan Hukum Adat, menjadi perhatian serius Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Untuk itu diperkukan pemahaman yang komprehensif dan sinergi yang baik dalam pelaksanaannya di lapangan. 

Itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DAD Kalteng H Agustiar Sabran melalui Wakil Ketua III Bidang Ketahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng Mambang I. Tubil, pada kegiatan Rapat Koordinasi DAD Saruyan dengan Damang, Mantir Adat dan camat serta kades se Kabupaten Seruyan. Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka membangun sinergisitas antara Lembaga Adat Dayak dengan camat dan kades serta lurah dalam penyelenggaraan dan penegakan adat istiadat dan penegakan hukum adat.

Bacaan Lainnya

“Pemahaman secara komprehensif dan sinergi sangat diperlukan dalam penegakan dan pelaksanaan serta penyelenggaraan adat istiadat dan hukum adat. Kita mengapresiasi DAD dan Pemerintah Kabupaten Seruyan yang melaksanakan kegiatan Rakor dengan aparat pemerintah dan penegak hukum terkait pelaksanaan dan penegakan Hukum Adat,” ucap Mambang I Tubil, Kamis (1/12/2022).

Dia mengatakan, sejak dulu orang Dayak sudah hidup teratur, hidup damai, tidak serakah, dan hidup saling bahu – membahu serta selalu mentaati baik Hukum Adat, Hukum Alam, maupun Hukum Negara. Sebab, interpretasi budaya betang secara luas yaitu Kalimantan adalah betang (rumah panjang) bagi seluruh masyarakat Dayak dan Indonesia adalah betang bagi seluruh bangsa Indonesia, di mana satu diantara banyak suku penghuninya adalah orang Dayak.

Pos terkait