Penegakan Hukum Adat Dibutuhkan Pemahaman Komprehensif

Wakil Ketua III DAD Kalteng, Mambang I. Tubil mewakili Ketum DAD Kalteng H Agustiar Sabran hadiri Rakor DAD Seruyan. (Foto: IST).

“Kalimantan Tengah memiliki Sistem Peradilan Adat yaitu Lembaga  Kedamangan yang dibantu oleh Mantir/Let Adat di tingkat desa. Itu sebagai tempat masyarakat Adat Dayak menyelesaikan berbagai sengketa, baik antar sesama anggota masyarakat maupun dengan alam dan lingkungannya,” ujarnya.

Ditegaskannya, Masyarakat Dayak juga memegang teguh prinsif “Belom Bahadat”. Itu tertuang pada Pasal 96 HADAT 1894, Kasukup Singer Belom Bahadat (Kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika, bermoral yang tinggi). “Belom bahadat adalah konsep keharmonisan (keseimbangan, keserasian, dan keselarasan) hidup, yaitu harmonis antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, Dewa, Sangiang, Roh Leluhur. Kemudian manusia dengan alam (tumbuhan dan hewan) dan manusia dengan sesamanya, baik secara individu maupun sebagai anggota masyarakat,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Dijelaskannya, konsep belom bahadat merupakan dasar berpijak bagi orang Dayak dalam menjalankan perintah adat leluhur yang terimplementasi dalam setiap pikiran (berpikir benar), perkataan (tutur kata yang jujur), dan perbuatan, sikap dan berperilaku (adil) atau “BUJUR BUAH”.

Dijelaskannya, prinsip penyelesaian sengketa dari persfektif Dewan Adat Dayak, yakni prinsip di mana bumi dipijak disitu langit dijunjung, adalah setiap orang yang memasuki suatu wilayah Huma Betang atau bertempat tinggal baik sementara dan menetap wajib menjunjung tinggi, menghormati, dan menaati norma-norma hukum adat. Kemudian prinsip kejujuran adalah Setiap orang yang dihadapkan kepada menyelesaian adat wajib menyampaikan kebenaran secara jujur. Selanjutnya, prinsip kesetaraan dan kebersamaan adalah Penyelesaian Adat tidak boleh membeda-bedakan suku, agama ,status sosial, dan umur.

Selain itu, Prinsip Perdamaian adalah mendahulikan perdamaian antara para pihak yang bersengketa atas dasar kekeluargaaan, dan muswarah untuk mufakat. “Untuk itu penegakan hukum adat harus dilaksanakan dengan baik, sehingga semua persoalan dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Bupati Seruyan, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan dan Kasad Keimum Kabupaten Saruyan. (Humas DAD Kalteng)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait