Demi Mematuhi Prokes Di Sekirar Kec.Pulau Petak , Polsek Pulau Petak Laksanakan Ops Yustisi

Polres Kapuas – Polsek Pulau Petak, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat Di Jalan Pemuda Km.16 Depan Mako Polsek Pulau Petak Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas, Kalteng. Kamis (23/9/2021) pagi.

Kapolsek Pulau Petak Iptu Kasil B. Kawintana menyampaikan Kegiatan tersebut sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020, Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kec. Pulau Petak.

Bacaan Lainnya

Kapolsek menambahkan dalam kegiatan tersebut petugas selalu menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, dan masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker dikasih peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas.

“Apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Kapuas maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” pungkasnya. (Cun)

Pos terkait