Baritorayapost.com, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menorehkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2025. Berbagai jaringan besar berhasil diungkap, termasuk sindikat lintas provinsi, sekaligus mencegah puluhan ribu warga dari ancaman bahaya narkoba.
Capaian tersebut dipaparkan Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Mada Roostanto, dalam konferensi pers akhir tahun yang berlangsung di Palangka Raya, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan instansi terkait, mulai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Ditresnarkoba Polda Kalteng, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Mada Roostanto menjelaskan, selama tahun 2025 BNNP Kalteng menangani total 42 perkara tindak pidana narkotika. Jumlah tersebut terdiri atas 35 kasus baru yang diungkap sepanjang 2025 dan 7 kasus lanjutan dari akhir tahun sebelumnya. Dari keseluruhan perkara tersebut, diterbitkan 87 berkas perkara, dengan 63 berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21, jauh melampaui target yang ditetapkan.
“Berkas perkara yang sudah P-21 seluruhnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara sisanya masih dalam proses penyidikan,” jelas Mada Roostanto.
Ia menambahkan, peningkatan kinerja penindakan tersebut tidak lepas dari dukungan anggaran hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang memberikan dampak besar terhadap penguatan operasional dan strategi pemberantasan narkotika di wilayah Kalteng.
Sepanjang 2025, BNNP Kalteng juga menetapkan 87 orang sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari beragam latar belakang profesi, terdiri dari 67 warga masyarakat, 14 warga binaan pemasyarakatan, 2 anggota Polri, 3 aparatur sipil negara (ASN), serta 1 pegawai PPPK. Kondisi ini, menurut Mada Roostanto, menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika telah merambah seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, BNNP Kalteng berhasil membongkar sembilan jaringan narkotika, sebagian besar merupakan jaringan lintas Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Beberapa kasus menonjol antara lain jaringan Subaidi yang beroperasi dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan barang bukti 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir PCC, jaringan Yetro alias Jago di Kabupaten Gunung Mas dengan barang bukti 1 kilogram sabu, serta jaringan besar Diwan yang menyimpan 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sepanjang 2025 meliputi 15,2 kilogram sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, serta 2.680 butir PCC. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung kejahatan berupa kendaraan bermotor, ratusan unit telepon genggam, dan uang tunai lebih dari Rp204 juta.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, BNNP Kalteng juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi, yang sebelumnya telah melalui pemeriksaan laboratorium dan memperoleh penetapan hukum dari Kejaksaan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, agar barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak berpotensi disalahgunakan kembali,” tegas Mada Roostanto.
Dari jumlah narkotika yang dimusnahkan tersebut, BNNP Kalteng memperkirakan sekitar 90 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, khususnya generasi muda di Kalimantan Tengah.
Menutup keterangannya, Mada Roostanto menekankan pentingnya sinergi lintas sektor serta peran aktif masyarakat dalam memerangi narkotika. Menurutnya, upaya mewujudkan Kalimantan Tengah yang bersih dari narkoba hanya dapat tercapai melalui kolaborasi dan kepedulian bersama.
.
.
.









