Kapolsek Kapuas Murung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Polres Kapuas – Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, S.H., M.M. beserta personel Polsek Kapuas Murung menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan tindak pidana umum tahun 2021 dan peresmian gedung barang bukti Cabjari Kapuas di Palingkau, Jumat (19/11/2021) pukul 09.30 WIB.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas itu juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Bapak Arif Raharjo, S.H., M.H., Camat Kapuas Murung, Camat Dadahup, personel Koramil 1011/6 Palingkau dengan memperhatikan prosedur standar Protokol Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah menyebut barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Hakim dimana Jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.

Menurut dia, bukti yang dimusnahkan dari 4 kasus diantaranya Narkotika jenis sabu, penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia dengan barang bukti berupa senjata tajam, korupsi dengan barang bukti printer dan stempel serta tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa kayu galam.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda dan gergaji, sedangkan untuk pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Lebih lanjut Iptu Siti juga menyatakan jika pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi Pemerintah dan masyarakat.

“Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, pemusnahan barang bukti semacam ini adalah upaya mencegah penyelewengan barang bukti, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat pada penegak hukum,” ucapnya.

Kapolsek Kapuas Murung juga mengapresiasi langkah kejaksaan yang memusnahkan barang bukti secara terbuka sehingga bisa diketahui masyarakat, hal tersebut diyakininya dapat menambah kepercayaan masyarakat kepada para Aparat Penegak Hukum. (ver)

Pos terkait