Waspada Karhutla Di Kec. Pulau Petak, Aipda Arbain Rutin Berpatroli Sembari Berikan Imbauan Kepada Warga

Polres Kapuas – Personel Polsek Pulau Petak, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : O1/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan. Rabu (15/9/2021) pagi.

Aipda Arbain dan rekannya menjelaskan bahwa giat sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tersebut dilaksanakan di pemukiman warga Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut petugas menyampaikan imbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

“Semoga dengan adanya imbauan ini masyarakat patuh akan aturan dan tidak ada terjadi karhutla di Kec. Pulau Petak, mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau personel dari Polsek Pulau Petak akan selalu mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” akhirnya. (wen)

Pos terkait