Adapun yang tertuang dalam surat tuntutan disampaikan oleh koordinator aksi damai, Nahum Ransom Sianturi, S.Pd.K dan 13 guru yang mendampingi dalam orasi dan dilanjutkan diruang rapat kantor DPRD untuk meminta dukungan dalam menyampaikan aspirasi.
Orasi yang disampaikan tersebut tertulis dan juga diucapkan yakni,
- Jangan samakan kami dengan; a) PNS yang tidak punya pekerjaan sebab kami masih aktif bekerja. b) PNS Daerah yang cuti diluar tanggungan negara sebab kami tidak sedang cuti. d) PNS Daerah yang sedang menjalani tugas belajar sebab kami tidak sedang menjalani Ikatan Kedinasan. e) PNS Daerah yang sedang dititpkan dari daerah lain, sebab kami Pegawai yang diangkat oleh Pemkab dan ditugaskan dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Barito Timur dan, e) Kami bukan pensinan PNS.
- Kami Forum Sertifikasi Guru Kabupaten Barito Timur meminta Pemerintah Daerah untuk berlaku adil dalam memberikan TPP sebab kami selaku guru yang mengajar pada lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur mempunyai hak yang sama dengan pegawai daerah lainnya dalam mendapatkan TPP.
- Kami forum Sertifikasi Guru juga mengharapkan nominal TPP yang layak dari daerah berdasarkan asas keadilan dan pemerataan sebagai sesama Pegawi Daerah Kabupaten Barito Timur.
“Pada kesempatan ini izinkan kami untuk menyampaikan beberapa aspirasi kami dan keinginan kami berkaitan dengan Perbup nomor 53 Tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai bagi ASN di lingkungan kabupaten Barito Timur,” ucap salah satu koordinator aksi.
Lebih lanjut dikatakan bahwa terbitnya Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil atau ASN di lingkungan kabupaten Barito Timur Kami sambut dengan perasaan yang bahagia, terima kasih kepada pemerintah kabupaten Barito Timur Karena pada Perbup tersebut sudah memasukkan tambahan penghasilan bagi guru yang belum bersertifikat pendidik. Tetapi pada Peraturan Bupati tersebut juga mencantumkan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik tidak mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi.
Menurutnya hal tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan bagi rekan-rekan guru yang sudah menerima tunjangan profesi sehingga rekan-rekan guru ingin mengetahui dasar hukum dan peraturan.
“Pengecualian bagi guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi sehingga tidak diberikan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Kabupaten Barito Timur (Bartim).