Menurut peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor Ayat 1 Pasal 4 Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” tuturnya.
Para pelaku aksi damai menilai dari latar belakang lahirnya peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 adalah berawal dari undang-undang guru dan dosen nomor 14 Tahun 2005. Kenyataan dan realita yang terjadi di saat itu banyak guru yang pada waktu itu keadaannya sangat memprihatinkan, banyak guru yang memiliki gaji yang sangat kecil dibanding pegawai negeri yang lain sehingga menyebabkan banyak guru mencari pekerjaan di luar seperti menjadi tukang ojek, berjualan di pasar, menjadi tukang parkir sehingga mengakibatkan profesi guru dianggap sebuah profesi yang rendah dan tidak dihormati.
“Keadaan ini sangat memprihatinkan, bagaimana guru dapat profesional jika untuk urusan perut saja guru masih belum mampu mencukupinya. Sebuah lagu berjudul Oemar Bakri populer untuk mencerminkan citra guru saat itu,” terangnya saat menyampaikan orasi.
Terbitnya Perbup 53 Tahun 2022 kami sambut dengan perasaan bahagia dan sedih, bahagia karena rekan rekan guru yang belum bersertifikat pendidik akan mendapatkan tambahan penghasilan. Sedih karena rekan rekan guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi tidak mendapatkan tambahan penghasilan. Hal ini menjadi pertanyaan bagi guru, kenapa hanya profesi guru yang tidak mendapat tambahan penghasilan? Padahal ASN lain di lingkungan kabupaten Barito Timur mendapatkan tambahan penghasilan bahkan meningkat secara signifikan pada kelas tertentu, lanjut koordinator aksi menyuarakan dihadapan anggota DPRD.
“Menjadi pertanyaan kenapa dan apa dasarnya sehingga guru yang mendapatkan tunjangan tidak berhak mendapatkan tambahan penghasilan seperti ASN dan Profesi yang lain. Padahal seperti yang kita ketahui bahwa dengan Tidak adanya kenaikan gaji dalam beberapa tahun ini, kenaikan harga BBM, Pajak dan kenaikan harga bahan pokok pendapatan kami juga semakin berkurang. Berdasar dari ini maka pemerintah pusat telah mengingatkan pemerintah daerah bahwa pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan ASN melalui TPP sehingga meringankan beban pemerintah pusat jika setiap tahun menaikan gaji ASN,” ungkap koordinator aksi.
Diketahui dari hasil pantauan awak media dilapangan bahwa aksi damai yang melibatkan para guru se – Barito Timur dalam pengamanan ketat pihak polres Bartim, SatpolPP dan Dinas Perhubungan. Aksi tersebut juga dilanjutkan menuju kantor Bupati yang ditanggapi langsung oleh Sekretaris daerah didampingi jajaran. (BRP)