baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Pelayanan publik yang inklusif tidak cukup hanya menjadi slogan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya membuktikannya melalui Klinik PIRT untuk Kelompok Rentan, yang berhasil membantu 9 pelaku usaha memperoleh 12 Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Kegiatan tersebut digelar di Lobby Ruang Layanan Publik BBPOM di Palangka Raya, Rabu (29/7/2026), sebagai wujud implementasi LAURA INTAN (Layanan Publik Ramah dan Inklusif bagi Kelompok Rentan). Program ini dirancang untuk menghapus berbagai hambatan yang selama ini dapat membatasi kelompok rentan dalam mengakses pelayanan publik, termasuk keterbatasan mobilitas, hambatan komunikasi maupun keterbatasan informasi terkait legalitas usaha.
Klinik PIRT tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara BBPOM di Palangka Raya, DPMPTSP Kota Palangka Raya, Rumah BUMN Palangka Raya dan Yayasan Ranu Welum.
Melalui kolaborasi ini, para pelaku usaha mendapatkan pendampingan secara terpadu dari hulu hingga hilir, mulai dari legalitas dasar usaha, penyusunan label kemasan hingga proses penerbitan izin edar produk pangan olahan.
Ketua Tim Pelayanan Publik BBPOM di Palangka Raya, Vicky Agung Kresnanto, S.Farm., Apt., M.Farm., mengatakan pelayanan publik harus dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Melalui Klinik PIRT ini, kami ingin memastikan kelompok rentan tidak mengalami hambatan dalam mendapatkan pelayanan. Mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendampingan dan akses terhadap legalitas produk yang dihasilkan,” ujar Vicky.



Menurutnya, pelayanan publik yang inklusif bukan sekadar memberikan kemudahan dalam proses administrasi, tetapi juga harus mampu memberikan dampak nyata terhadap kemandirian masyarakat.
Karena itu, sinergi dengan berbagai pihak menjadi penting agar pelaku usaha kelompok rentan mendapatkan pendampingan secara menyeluruh dan tidak harus menghadapi proses legalitas secara sendiri.
“Kami berharap kegiatan ini bukan hanya menghasilkan legalitas, tetapi juga menjadi langkah awal bagi pelaku usaha kelompok rentan untuk semakin percaya diri mengembangkan usahanya, memperluas pasar dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarganya,” tambahnya.
Sebanyak 9 pelaku usaha kelompok rentan mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari 5 orang pra-lansia, 1 orang penyandang disabilitas tuli dan 3 orang penyandang disabilitas fisik. Pendampingan dilakukan secara end-to-end dengan pembagian tugas sesuai kompetensi masing-masing pihak.
Pada tahap legalitas dasar, DPMPTSP Kota Palangka Raya bersama Rumah BUMN Palangka Raya membantu peserta dalam proses pengurusan dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selanjutnya, Yayasan Ranu Welum mendampingi peserta dalam merancang label kemasan produk agar lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, BBPOM di Palangka Raya memberikan pendampingan terkait proses registrasi hingga penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Hasilnya, sebanyak 12 SPP-IRT berhasil diterbitkan untuk produk pangan olahan terkemas milik para pelaku usaha kelompok rentan. Yang tidak kalah penting, seluruh proses pendampingan dalam kegiatan tersebut diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya.
Kemudahan tersebut mendapat sambutan positif dari para peserta. Terbitnya legalitas usaha dan SPP-IRT menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka hasilkan.
Legalitas tersebut juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi produk UMKM kelompok rentan untuk memperluas akses pasar, termasuk mengikuti pameran, menjangkau ritel modern dan membangun jaringan pemasaran yang lebih luas. Bukan Sekadar Legalitas, tetapi Jalan Menuju Kemandirian.
Klinik PIRT BBPOM di Palangka Raya menjadi bukti bahwa kelompok rentan bukan hanya penerima pelayanan, tetapi juga memiliki potensi untuk menjadi pelaku ekonomi yang mandiri dan berdaya saing.
Dengan akses pelayanan yang mudah, pendampingan yang tepat dan kolaborasi lintas sektor, keterbatasan tidak harus menjadi penghalang bagi seseorang untuk mengembangkan usaha.
Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa pelayanan publik yang inklusif adalah pelayanan yang hadir, mendampingi dan memberikan solusi, sehingga masyarakat kelompok rentan memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang.
Melalui sinergi BBPOM di Palangka Raya, DPMPTSP Kota Palangka Raya, Rumah BUMN Palangka Raya dan Yayasan Ranu Welum, Klinik PIRT diharapkan tidak berhenti pada penerbitan legalitas semata, tetapi menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong kemandirian ekonomi, peningkatan daya saing dan kesejahteraan kelompok rentan di Kalimantan Tengah. (Lsy/BRP)









